Selasa, 30 Maret 2010

STANDAR DESAIN KAROSERI

  

A.     PRINSIP DESAIN

Dalam mendesain bodi karoseri, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan sebagai syarat kelaikan jalan kendaraan bermotor, adapun yang dimaksud laik jalan adalah kondisi minimum suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan serta mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan .  Pertimbangan yang harus dilakukan adalah :

1.      Pertimbangan Yuridis

Dalam pengertian bahwa setiap kendaraan yang dibuat harus selalu memperhatikan aspek yuridis / aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang, diantaranya UU no.14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.44 Tahun 1993, serta Kep.Menteri Perhubungan No.81 Tahun 1993 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

2.      Pertimbangan Teknis

Setiap rancangan, pembuatan , penggunaan, dan perawatan kendaraan bermotor harus memenuhi :

a.       Aspek Rancangan

b.      Aspek Pembuatan

c.       Aspek Penggunaan

d.      Aspek Perawatan

 

a.      Aspek Rancangan meliputi :

1.       Aerodinamis , bentuk aerodinamis kendaraan sangat perlu untuk diperhatikan, karena bentuk kendaraan sangat besar pengaruhnya terhadap tekanan angin. Tekanan angin yang terlalu besar akibat bentuk kendaraan yang tidak baik ( seperti bentuk kendaraan lama ) merupakan kerugian yang besar terutama terhadap penambahan gaya atau beban yang diterima oleh kendaraan tersebut.

2.       Tata Letak , suatu rancangan yang baik harus memperhatikan tata letak atau lay out di bagian dalam maupun bagian luar kendaraan , karena hal tersebut sangat mempengaruhi kenyamanan dan keindahan kendaraan.

3.       Kekuatan Konstruksi dan Stabilitas , sebuah karoseri yang baik tidak saja hanya mengandalkan pada bentuk yang baik tetapi kekuatan konstruksi harus diperhitungkan dengan tidak mengurangi kestabilan kendaraan pada suatu kondisi tertentu, beberapa kasus kecelakaan khususnya bus, banyak terjadi karena pihak pembuat karoseri mengabaikan dan tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah konstruksi adalah teknik dan cara penyambungan/pengelasan.

4.       Pemilihan Bahan / Material, konstruksi yang kuat tidak tergantung pada bahan atau material yang besar, karena bahan yang berukuran besar akan mempunyai berat yang besar pula, sehingga akan menambah berat konstruksi kendaraan itu sendiri.  Material yang baik adalah material yang mempunyai strength yang tinggi, material seperti ini kuat tetapi ringan dan ini sangat banyak memberikan keuntungan karena konstruksi kendaraan menjadi lebih ringan tetapi kuat.

5.       Ergonomis, setiap rancangan kendaraan diusahakan untuk memperhatikan faktor ergonomis, artinya setiap rancangan harus memperhatikan ukuran–ukuran tubuh dan kebiasaan–kebiasaan manusia sehingga dalam penggunaan rancangan tersebut tidak menyulitkan pemakainya.

6.       Kemudahan Menggunakan

7.       Kemudahan Merawat , dalam merancang kendaraan perlu memperhatikan kemudahan bagi penggunanya untuk memelihara dan merawat kendaraan tersebut agar tetap dapat dioperasikan secara optimal.

8.       Kenyamanan , agar pengguna kendaraan memperoleh kenyamanan didalamnya, sebuah rancangan karoseri perlu mengantisipasi faktor kebisingan suara, panas, asap/debu yang ditimbulkan oleh mesin maupun dari luar sehingga kekedapan ruangan kendaraan dapat terjaga.

9.       Estetika, rancangan desain karoseri perlu juga memperhatikan segi estetika agar memiliki daya tarik tersendiri bagi kalangan pengguna kendaraan tersebut.

10.   Ekonomis dan Finansial

11.   Dapat dituangkan pada gambar, setiap rancangan seharusnya dituangkan dalam bentuk gambar sehingga akan memudahkan dalam hal dokumentasi dan standarisasi.

12.   Keselamatan dan Kesehatan

b.      Aspek Pembuatan

1.       Mengikuti rancangan yang telah disahkan

2.       Pemilihan peralatan produksi dan peralatan bantu

3.       SDM yang terampil

4.       Mengikuti tahapan kerja yang benar

5.       Memperhatikan Lay out

6.       Pemilihan material yang benar

c.       Aspek Penggunaan

1.       Harus sesuai dengan tujuan pembuatan

2.       Sesuai dengan kapasitas / komponen kendaraan

3.       Cara pemuatan yang benar

4.       Pengoperasian secara benar

5.       Dll.

d.      Aspek Perawatan

1.       Program perawatan harian

2.       Program perawatan berkala

3.       Mengikuti pedoman yang diterbitkan pabrik

4.       Menggunakan fasilitas bengkel dan peralatan yang memadai

 

Prinsip Dasar Perencanaan

1.      Standarisasi

2.      Sertifikasi

3.      Mutu

4.      Pengujian

Syarat Pokok Perencanaan Kendaraan

1.      Sesuai Peruntukan

2.      Memenuhi Persyaratan Teknis

3.      Memenuhi ambang batas Laik Jalan

4.      Sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Persyaratan untuk modifikasi

1.      Perhitungan kemampuan Ban

2.      Perhitungan Sumbu roda

3.      Perhitungan Pegas

4.      Perhitungan Rem

5.      Perhitungan Landasan / Chassis


 

Jumat, 12 Februari 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN INDUSTRI KAROSERI INDONESIA

Sejarah industri karoseri Indonesia sejak tahun 70-an telah mengalami jaman keemasan sampai penghujung tahun 1986,dimana hampir 350 Industri Karoseri diseluruh Indonesia berhasil memproduksi berbagai jenis karoseri Kendaraan Angkutan Barang dan terutama Kendaraan Angkutan Penumpang dengan memodifikasi kendaraan Pick up dan chassis Truk menjadi Minibus dan Bus yang sangat diperlukan oleh masyarakat banyak untuk menunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan disegala bidang di Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan Industri Karoseri pada saat itu didukung oleh Departemen Perindustrian RI yang membatasi ATPM anggota GAIKINDO hanya boleh memproduksi produk jadi Sedan,Pick up,dan Chassis Kendaraan bermotor saja,sedangkan persyaratan uji tipe/uji rancang bangun Kendaraan Karoseri tidak terlalu rumit dan proses permohonannya pun sederhana ke Departemen Perhubungan RI cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Lebih kondusif lagi, DitJen Bea dan Cukai tidak memberi peluang impor Sedan,Bus CBU baru/bekas ke wilayah Indonesia(bea masuk Sedan 200% dan kendaraan Bus 100%).
Namun sejak Pemerintah mencanangkan peningkatan mutu produk kendaraan modifikasi / karoseri dengan full press body serta standarisasi produk Minibus, dan selanjutnya memberikan izin in house produk Minibus bagi ATPM, maka sejak tahun 1987 Industri Karoseri mulai berguguran satu demi satu terutama Industri Karoseri yang memproduksi Minibus, sehingga di tahun 2003 jumlah Industri Karoseri di Indonesia tinggal sekitar 80 Industri Karoseri dengan produk kendaraan angkutan barang,angkutan penumpang dan kendaraan khusus (Dump Truk,Trailer,Kendaraan Ambulance dan Mobil Pemadam Kebakaran).
Penderitaan Industri Karoseri yang sudah mati suri ini masih diperparah lagi dengan dibukanya izin impor kendaraan Bus baru dalam keadaan CBU serta kendaraan Truk dan Bus bekas oleh Departemen Perindustrian,sedangkan pembinaan Industri karoseri hampir terlupakan.
Dengan modal keyakinan dan kesadaran nasional yang tinggi,ASKARINDO sebagai wadah bagi Industri Karoseri di Indonesia beserta pemerintah sejak tahun 2003 telah berusaha untuk bangkit kembali dari keterpurukan dengan melakukan langkah-langkah konsolidasi Asosiasi Karoseri Indonesia antara lain Konsolidasi Manajemen bekerja sama dengan pihak Pemerintah,juga dengan Asosiasi Industri Otomotif(Federasi Otomotif,GAIKINDO,GIAMM dan ORGANDA)

Rabu, 27 Januari 2010

standar pembuatan karoseri mobil bus

Dalam proses pembuatan karoseri mobil bus tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan dan Pengemudi, juga Keputusan Menteri Perhubungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk buku panduan dari ATPM selaku pembuat kendaraan dasar(chassis)yang harus diikuti oleh pembuat karoseri mobil bus di Indonesia.
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam pembuatan karoseri berpedoman kepada beberapa faktor:
- Kekuatan
Faktor kekuatan merupakan hal yang paling mendasar dalam pembuatan karoseri sehingga bahan yang dipergunakan,desain konstruksi serta proses pembangunannya diatas chassis harus sesuai dengan ketentuan dan normalisasi yang tercantum dalam gambar kerja.

- Keamanan dan Keselamatan
Faktor keamanan dan keselamatan harus diutamakan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan pengemudi maupun penumpang atau pengguna jalan lainnya.

- Kenyamanan
Kenyamanan pengemudi maupun penumpang harus mendapat perhatian,sehingga perlu mempertimbangkan desain interiornya termasuk kekedapan ruangan terhadap suara dan panas yang ditimbulkan oleh mesin maupun dari luar kendaraan.

- Estetika
Tanpa mengabaikan persyaratan keamanan perlu juga memperhatikan faktor estetika agar badan karoseri tampak menarik dan sesuai dengan tren model dalam dunia transportasi dewasa ini ,sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi pengguna jasa transportasi.

Sabtu, 02 Januari 2010

jasa gambar karoseri

untuk melengkapi persyaratan mengurus uji type kendaraan,kami khusus melayani pembuatan gambar2 rancang bangun berbagai jenis kendaraan spt:bus,medium bus,mini bus,angkot,kendaraan angk.barang spt:dump truck,bak besi,mobil box,juga kendaraan khusus diantaranya fire truck,concrete pump,compactor sampah,sky lift dll.